Jakarta (KABARIN) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong pemerintah bersama DPR agar segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak sebagai langkah konkret melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk praktik child grooming.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai aturan tersebut penting untuk menciptakan standar perilaku bagi semua orang dewasa yang berinteraksi langsung dengan anak, mulai dari guru, pelatih, hingga pengasuh. Menurutnya, regulasi ini bisa menjadi filter agar pelaku tidak leluasa berpindah tempat kerja dengan rekam jejak yang terlihat bersih.
"KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak. Kita butuh aturan yang dapat menstandarisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak, dalam hal ini guru, pelatih, pengasuh, untuk mencegah pelaku berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih," kata Jasra Putra.
Ia juga menambahkan, undang-undang tersebut bisa menjadi panduan bagi orang tua dalam pola pengasuhan yang sehat, sehingga keluarga tidak mudah terjebak bujuk rayu pelaku yang sering memanfaatkan tekanan ekonomi.
Menanggapi viralnya video oknum guru di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang membuat konten bernuansa romantis dengan siswinya, KPAI melihat kasus ini bukan sekadar kejadian tunggal. Menurut Jasra, fenomena seperti ini hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
"Dibalik konten yang dianggap iseng, terdapat pola kejahatan sistematis yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarga," katanya.
Ia menegaskan bahwa fenomena child grooming harus disikapi secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum karena pola kejahatannya makin canggih.
"KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang kian canggih dan manipulatif. Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming.
Jasra menjelaskan bahwa pelaku biasanya tidak bertindak secara acak. Mereka melakukan pengamatan terhadap calon korban, baik lewat media sosial maupun interaksi langsung di lingkungan sekitar.
"Target utama adalah keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis. Pelaku masuk bak pahlawan, seperti membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi, atau memberikan pekerjaan. Ada juga memanfaatkan konflik anak dan keluarga, kekurangan orang tua korban. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan utang budi," kata Jasra Putra.
Ia juga menyebut, pelaku sering bersembunyi di balik profesi yang dianggap terhormat, seperti guru, tokoh agama, atau praktisi pengobatan alternatif, untuk membangun kepercayaan.
Selain itu, otoritas moral dan spiritual kerap dijadikan alat manipulasi agar anak merasa aman dan patuh pada pelaku.
"Pelaku kerap melakukan politik adu domba, memisahkan emosi anak dari orang tuanya, membuat anak lebih percaya pada pelaku daripada keluarganya sendiri. Ini adalah teknik isolasi agar kejahatan mereka tidak terendus," kata Jasra Putra.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan konten seorang guru SD negeri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga melakukan child grooming terhadap siswinya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tindakan tersebut benar mengandung unsur child grooming atau tidak.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026